Ketahui Alur Proses dan Dokumen Impor China
Apakah Anda seorang pebisnis yang ingin mengirim barang dari luar negeri kemudian diperjual-belikan lagi di Indonesia? Apakah Anda juga masih bingung menggunakan jasa import China ke Indonesia serta prosedur melakukan import itu sendiri?
Jika iya maka artikel ini bisa menjadi solusi bagi Anda. Hal tersebut karena pada artikel ini akan dibahas tahapan-tahapan yang biasanya dilakukan dalam proses import beserta dokumen apa saja yang digunakan. Penasaran apa saja? Yuk simak penjelasan di bawah ini.
Tahapan Proses Import Barang Dari Luar Negeri
Berikut ini adalah empat tahapan utama yang biasa dilakukan dalam proses import barang dari luar negeri. Namun sebelum itu, bila Anda akan melakukan kegiatan impor maka Anda wajib melengkapi beberapa dokumen di dalam negeri seperti melampirkan NPWP, SIUP, SKDU hingga TDP.
Kontrak jual beli atau sales contract
Untuk alurnya tersendiri, sebelum membuat sales contract atau kontrak jual beli biasanya pebisnis perlu mencari importir sebagai co partner yang berada di luar negeri terlebih dahulu. Adapun untuk mencari importir ini bisa dilakukan dengan mencari informasinya dari berbagai kantor-kantor pemerintahan seperti kadin, kadinda hingga Panjatapda yang berada di tingkat provinsi.
Selain itu Anda juga bisa mencari informasi dari berbagai media sosial terpercaya serta referensi dari importir lainnya. Cara lainnya bisa dilakukan dengan melakukan kontak langsung jika sudah memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi.
Adapun sales contract itu sendiri merupakan wujud komitmen yang sudah disepakati secara lisan dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal-hal yang penting diperhatikan pada penyusunan kontrak jual beli itu sendiri yaitu seperti harga jual barang, kondisinya serta jenis L/C yang nantinya diminta importir.
Selain itu biasanya sales contract juga berisi informasi tanggal berlaku dan pengapalan barang baik secara parsial atau keseluruhan.
Membuka serta penerusan L/C
L/C merupakan jaminan pembayaran yang pasti jika menyerahkan dokumen secara lengkap. L/C juga diartikan sebagai surat yang dikeluarkan bank atas permintaan dari importir yang ditujukan kepada eksportir yang berada di luar negeri yang berperan sebagai relasi importir.
Dalam transaksi atau membuka L/C bank hanya berperan untuk melihat serta berkepentingan pada dokumennya saja namun tidak terlibat pada barang-barangnya. Adapun tata cara dalam menggunakan L/C yaitu importir akan meminta pada bank yaitu bank devisa untuk membuka L/C untuk dan atas nama dari eksportir. Jadi dalam hal ini peran importir yaitu sebagai opener.
Jika importir telah memenuhi ketentuan yang berlaku contohnya seperti keharusan memiliki surat izin impor maka bank akan melakukan kontrak valuta atau KV dengan importir serta melaksanakan pembukaan L/C ini atas nama importir. Peran bank sendiri dalam hal ini yaitu sebagai opening atau issuing bank.
Pembukaan L/C bisa dilakukan lewat salah satu koresponden bank yang berada di luar negeri. Dalam hal ini koresponden bank berperan sebagai perantara kedua atau disebut dengan advising bank (notifiying bank). nantinya advising bank akan memberitahu pada eksportir tentang pembukaan L/C dan eksportir akan menerima L/C yang disebut dengan beneficiary.
Nantinya importir akan menyerahkan bill of lading ke bank dengan tujuan untuk memperoleh pembayaran. Selanjutnya paying bank akan menyerahkan beberapa uang dalam jumlah tertentu setelah memperoleh bill of lading dari eksportir. Kemudian bill of lading dapat diberikan lagi kepada importir.
Peran L/C sendiri dalam perdagangan internasional yaitu memudahkan pelunasan pembayaran yang dilakukan pada transaksi ekspor. Selain itu bisa mengamankan dana yang telah disediakan importir guna membayar barang impor. Peran yang ketiga adalah menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Lihat juga : Mengenal Jasa LCL China dan Keuntungannya
Meneliti syarat-syarat L/C
Selanjutnya dalam meneliti syarat-syarat L/C, yang bertugas menjalankan peranannya adalah bank. Jadi bank akan menentukan apakah dokumen tersebut sudah mempunyai kesesuaian dengan persyaratan yang telah tercantum pada L/C atau belum. Dokumen yang diserahkan ini harus sesuai dan benar dengan persyaratan pada L/C serta konsisten.
Menyiapkan dokumen pengapalan
Dalam hal ini terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperiksa. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh bank yang berperan dalam menegosiasi wesel serta bank pembuka dan importir. Selain itu tugasnya yaitu menyerahkan dokumen yang berguna untuk pembayaran dan menyelesaikan pembayaran oleh bank.
Dokumen Import
Dokumen-dokumen import di bawah ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam melakukan proses import dan biasa digunakan oleh jasa import China ke Indonesia. Dilansir dalam sebuah jurnal, menurut Feriyanto dokumen import itu sendiri dibagi menjadi 3. Dokumen induk merupakan dokumen inti yang dikeluarkan Badan Pelaksanaan Utama Perdagangan Internasional yang mempunyai fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan sebuah transaksi.
Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan bank permintaan dari importir yang ditujukan untuk eksportir di luar negeri. Adapun eksportir ini akan menjadi relasi importir. Adanya L/C ini yang akan memberikan hak pada eksportir dalam menarik wesel atas importir.
Bill of Lading (B/L)
B/L adalah tanda terima barang yang sudah dimuat dalam kapal laut. B/L dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan terhadap barang serta bukti adanya kontrak maupun perjanjian pengangkutan lewat laut. Selain itu fungsi B/L yaitu sebagai perjanjian pengangkutan serta penyerahan barang baik antara pihak pengangkut dan pengiriman.
Jenis-jenis B/L yang perlu diketahui yaitu pertama received for shipment B/L yaitu barang-barang yang sudah diterima perusahaan pelayaran untuk dikapalkan namun belum benar-benar dimuat maupun dikapalkan pada batas waktu penetapan dalam L/C yang bersangkutan.
Kedua ada shipped on board B/L yang dikeluarkan jika perusahaan perkapalan telah mengetahui barang yang akan dikirim itu benar-benar sudah berada di atas kapal. Ketiga short form B/L yaitu berisi catatan singkat mengenai barang yang dikapalkan dan tidak termasuk dalam syarat pengangkutan.
Keempat long form B/L adalah B/L yang memuat persyaratan pengangkutan yang lengkap. Kelima through B/L dikeluarkan jika terjadi transshipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung menuju ke pelabuhan tujuan. Keenam combined transport B.L digunakan ketika terjadi transshipment lalu dilanjutnya dengan pengangkutan darat.
Ketujuh charter party B/L digunakan jika pengangkutan dengan sistem charter atau sewa borongan sebagian maupun sebuah kapal. Dan yang terakhir liner B/L yaitu B/L untuk pengangkutan barang menggunakan kapal yang sudah mempunyai jalur perjalanan dan persinggahannya telah terjadwal.
Faktur (invoice)
Faktur merupakan dokumen penting yang ada pada perdagangan. Adapun data-data yang ada pada faktur ini bisa diketahui berapa jumlah yang bisa ditarik pada wesel ataupun jumlah penutupan asuransi serta penyelesaian seluruh bea masuk.
Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin melakukan proses import. Selain itu Anda juga wajib mengetahui seluk beluk dokumen-dokumen yang ada pada proses import. Langkah-langkah tersebut wajib diketahui apalagi jika Anda ingin menggunakan jasa import China ke Indonesia.